Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, mengatakan dari hasil penyidikan sementara, tersangka Rohmad Koerniawan (38) memperoleh setoran materi untuk diunggah melalui akun Facebook bernama Puji Ati melalui beberapa cara, mulai dari pesan pendek hingga bertemu langsung,Jadi bermacam-macam. Ada yang dikirim lewat SMS, pesan WhatsApp, kemudian ada juga yang disampaikan melalui tatap muka langsung atau face to face," kata Tofik, Jumat (23/11/2018)
Pesan berupa ujaran kebencian, hujatan maupun tudingan kepada sejumlah pejabat serta institusi pemerintah di Tulungagung tersebut selanjutnya diunggah oleh Rohmad ke akun Facebook Puji Ati,Untuk tiap pemesanan, Rohmad pun mengantongi imbalan materi. Hal ini juga diakui langsung oleh warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung tersebut.
![Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo saat gelar perkara kasus penghinaan terhadap Ibu negara Iriana Jokowi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/9/2017) sore.](https://asset.kompas.com/crop/0x0:800x533/750x500/data/photo/2017/09/12/298903393.jpg)
Kendati demikian, polisi belum merinci berapa besar pendapatan Rohmad dari mengelola akun penebar kebencian ini.
Kini Rohmad harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji tahanan Polres Tulungagung. Ia terancam melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, tersangka tertangkap saat berada di rumah saudaranya. Polisi juga mengamankan lima saksi yang diduga menjadi pemesan dan penyuplai data untuk medsos yang dikelola Rohmad.
Saat ini baru satu tersangka, sedangkan untuk saksi sekitar lima orang, saat ini masih kami periksa secara maraton. Tersangka kami tangkap saat santai di rumah saudaranya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar